Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal musyawarah Diversi mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan Surat Kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri. (2) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Hakim, Penuntut Umum, dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Your Correction