Correct Article 81
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Program pendidikan yang dilakukan oleh LPKS, terdiri atas:
a. pendidikan formal;
b. program kejar paket A; dan
c. pendidikan layanan khusus.
(2) Dalam hal di dalam LPKS tidak menyelenggarakan program pendidikan, pendidikan terhadap Anak dilakukan dengan memanggil guru ke LPKS atau menitipkan Anak ke sekolah terdekat.
Your Correction
