Correct Article 86
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
Pendanaan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
