Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sejak dimulainya penyidikan, Penyidik dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam meminta: a. Pembimbing Kemasyarakatan untuk hadir mendampingi Anak dan melakukan penelitian kemasyarakatan; dan b. Pekerja Sosial Profesional untuk membuat laporan sosial terhadap Anak Korban dan/atau Anak Saksi. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembimbing Kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional wajib menyampaikan hasil laporan sosial.
Your Correction