Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Diversi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulainya Diversi. (2) Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah Diversi. (3) Pelaksanaan musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan: a. Hakim; b. Anak dan/atau orang tua/Wali; c. korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali; d. Pembimbing Kemasyarakatan; dan e. Pekerja Sosial Profesional. (4) Dalam hal dikehendaki oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, pelaksanaan musyawarah Diversi dapat melibatkan masyarakat yang terdiri atas: a. tokoh agama; b. guru; c. tokoh masyarakat; d. Pendamping; dan/atau e. Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum. (5) Dalam hal tidak terdapat Pekerja Sosial Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan musyawarah, keterwakilan Pekerja Sosial Profesional dapat digantikan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Your Correction