Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat perintah penyidikan diterbitkan, Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum. (2) Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya penyidikan. (3) Dalam hal dilakukan upaya Diversi, Penyidik memberitahukan upaya Diversi tersebut kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak dimulainya upaya Diversi.
Your Correction