Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan LPKS harus menyampaikan laporan tertulis kepada Bapas mengenai perkembangan Anak selama mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap bulan.
Your Correction