Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Pengadilan MENETAPKAN Hakim untuk menangani perkara Anak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pelimpahan perkara diterima dari Penuntut Umum.
Your Correction