Correct Article 83
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Program pembimbingan terhadap Anak dilakukan dengan tujuan memberikan keterampilan.
(2) Program pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bimbingan keagamaan;
b. bimbingan intelektual dan perilaku;
c. bimbingan keterampilan;
d. bimbingan profesional; dan
e. bimbingan kesehatan jasmani dan rohani.
Your Correction
