Correct Article 7
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Kesepakatan Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban, jika:
a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
(2) Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana tanpa persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(4) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b. rehabilitasi medis dan psikososial;
c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction
