Correct Article 29
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pelaksanaan kesepakatan Diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tahap penyidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
