Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 disampaikan oleh Penyidik kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dimintakan penetapan.
Your Correction