Correct Article 31
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (3), Penuntut Umum segera meneliti kelengkapan berkas perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas Anak dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Your Correction
