Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mencapai kesepakatan, Surat Kesepakatan Diversi ditandatangani oleh Anak dan/atau orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. (2) Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.
Your Correction