Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan: a. dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengadilan, jika kesepakatan Diversi berbentuk perdamaian tanpa ganti kerugian atau penyerahan kembali Anak kepada orang tua/Wali; b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa pembayaran ganti kerugian, pengembalian pada keadaan semula, atau pelayanan masyarakat; c. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan, jika kesepakatan Diversi berupa keikutsertaan Anak dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS; atau d. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal seluruh kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan. (2) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus memuat penetapan status barang bukti sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat. (3) Surat ketetapan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Penuntut Umum beserta laporan proses Diversi dan berita acara pemeriksaan dengan tembusan kepada Anak dan orang tua/Wali, korban, Anak Korban dan/atau orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Your Correction