Correct Article 59
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kesepakatan Diversi yang telah selesai dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Hakim untuk menerbitkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara berdasarkan pelaksanaan kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penetapan penghentian pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan penghentian pemeriksaan perkara.
Your Correction
