Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Hakim mengupayakan Diversi, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Ketua Pengadilan Negeri MENETAPKAN Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Hakim menawarkan kepada Anak dan/atau orang tua/Wali, serta korban atau Anak Korban dan/atau orang tua/Wali untuk menyelesaikan perkara melalui Diversi. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepakat melakukan Diversi, Hakim menentukan tanggal dimulainya musyawarah Diversi. (3) Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk melakukan Diversi, Hakim melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Your Correction