Correct Article 69
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 wajib memperhatikan:
a. kepentingan terbaik Anak;
b. kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
c. hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan; dan
e. laporan sosial yang dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis.
Your Correction
