Correct Article 38
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi diterima.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Your Correction
