Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan Diversi sekaligus MENETAPKAN status barang bukti dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan Diversi dan berita acara Diversi diterima. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Your Correction