Correct Article 73
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Current Text
(1) Terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada orang tua/Wali dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Selain diberitahukan kepada orang tua/Wali, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Bapas dan LPKS di wilayah tempat diduga dilakukannya tindak pidana.
Your Correction
