Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak bekerja sama dengan lembaga terkait. (2) Dalam hal diperlukan, Pekerja Sosial Profesional dapat melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial terhadap Anak Korban bekerja sama dengan lembaga terkait.
Your Correction