PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pangan di Daerah dan pengembangan produksi Pangan lokal di Daerah.
(2) Dalam mewujudkan ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan lokal, Pemerintah Daerah mendukung jenis Pangan lokalnya.
(3) Penyediaan Pangan diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan di Daerah secara berkelanjutan.
(4) Untuk mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan:
a. mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b. mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan;
c. mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
d. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana Produksi Pangan;
e. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan
f. membangun kawasan sentra Produksi Pangan.
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(1) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan Ketersediaan Pangan di Daerah secara berkelanjutan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem Distribusi Pangan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan sistem Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan.
(1) Pengembangan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi pengembangan:
a. infrastruktur Distribusi Pangan;
b. sarana Distribusi Pangan; dan
c. kelembagaan Distribusi Pangan.
(2) Pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. infrastruktur jalan;
b. jembatan;
c. terminal barang;
d. pergudangan yang sesuai untuk Distribusi Pangan; dan
e. infrastruktur bongkar muat.
(3) Pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. sarana transportasi jalan;
b. sarana transportasi khusus untuk Distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. sarana bongkat muat.
(4) Pengembangan kelembagaan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit mencakup:
a. pengembangan lembaga penyedia jasa angkutan, bongkarmuat, asuransi angkutan, dan lembaga jasa pergudangan;
b. pengembangan lembaga pemasaran; dan
c. pengaturan Distribusi Pangan yang dapat memperlancar pasokan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara pengembangan infrastruktur Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta rincian pengembangan sarana Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. pengaturan arus Distribusi Pangan antar Desa;
b. pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di stasiun dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan prioritas kelancaran Distribusi Pangan pada hari besar keagamaan dan nasional.
Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat melalui:
a. penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi;
b. penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman.
Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan Ketersediaan Pangan yang beragam dan berbasis pada potensi sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat.
(1) Penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada:
a. prinsip Gizi seimbang;
b. berbasis sumber daya dan kearifan lokal;
c. ramah lingkungan; dan
d. aman.
(2) Prinsip Gizi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pengoptimalan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan konsistensi kuantitas, mutu, kontinuitas, dan keamanan Pangan Lokal;
b. penerapan standar mutu produk Pangan Lokal;
c. pengembangan statistik produksi Pangan Lokal;
d. penelitian, pengembangan, dan pengkajian Pangan Lokal;dan
e. promosi dan edukasi Pangan Lokal.
(2) Standar mutu produk Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketetuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian,diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
Pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) huruf d dilakukan melalui promosi, edukasi, pengembangan usaha, dan fasilitasi pemasaran.
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf edilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f dilakukan melalui:
a. produksi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan dalam negeri;
b. pembinaan petani dan pembudidaya ikan dalam menghasilkan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
c. pengembangan pemasaran benih dan bibit tanaman, ternak,dan ikan;
dan
d. pemberian subsidi benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan sesuai
dengan kebutuhan.
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agro ekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31ayat (1) huruf h dilakukan melalui:
a. dukungan kebijakan dan pemberian insentif ekonomi dan non ekonomi untuk budidaya dan pengembangan usaha produk Pangan Lokal;
b. penciptaan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efisiensi, nilai tambah, dan menjamin mutu dan keamanan produk Pangan Lokal;
c. fasilitasi untuk mengakses teknologi, sarana produksi, permodalan, pengolahan, dan pemasaran Pangan bagi usaha Pangan Lokal;
d. pembinaan kewirausahaan, penguatan kelembagaan, dan kemitraan usaha Pangan Lokal;
e. kemudahan pemberian perizinan usaha Pangan Lokal; dan
f. pengembangan permintaan produk Pangan Lokal melalui fasilitasi sosialisasi, promosi, dan edukasi.
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan
d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) melalui perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peningkatan Ketersediaan Pangan untuk Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
(1) Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2) Pemerintah MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(1) Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. sanitasi Pangan;
b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. pengaturan terhadap iradiasi Pangan;
e. penetapan standar kemasan Pangan;
f. pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Keamanan Pangan diatur dalam Peraturan Bupati.