Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan kesiapsiagaan Krisis Pangan di tingkat Daerah. (2) Kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan program kesiapsiagaan Krisis Pangan. (3) Bupati menyusun program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. organisasi; b. koordinasi; c. fasilitas, sarana, dan prasarana; d. pelatihan dan gladi kedaruratan Krisis Pangan; e. prosedur penanggulangan; f. kegiatan penanggulangan Krisis Pangan; dan g. pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat. (5) Bupati sesuai dengan kewenangannya sebelum menyusun program kesiapsiagaan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan kajian. (6) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi: a. analisis risiko; b. perkiraan kebutuhan Pangan; dan c. dampak Krisis Pangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan rincian kajian diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda