Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan teknologi pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penelitian, pengembangan, pengkajian,diseminasi, dan peningkatan akses fisik dan ekonomis petani dan Pelaku Usaha Pangan Lokal.
(2) Pengembangan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan akses atas teknologi, informasi, sarana produksi, modal, pemasaran, dan pembinaan manajemen usaha untuk melindungi dan menumbuhkembangkan usaha pengolahan Pangan Lokal.
Koreksi Anda
