Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi: a. kriteria Krisis Pangan; b. kesiapsiagaan Krisis Pangan; c. kedaruratan Krisis Pangan; dan d. penanggulangan Krisis Pangan.
Koreksi Anda