Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan penanggulangan Krisis Pangan meliputi:
a. kriteria Krisis Pangan;
b. kesiapsiagaan Krisis Pangan;
c. kedaruratan Krisis Pangan; dan
d. penanggulangan Krisis Pangan.
Koreksi Anda
