Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sistem Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.
(2) Pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
