Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pangan di Daerah dan pengembangan produksi Pangan lokal di Daerah. (2) Dalam mewujudkan ketersediaan Pangan melalui pengembangan Pangan lokal, Pemerintah Daerah mendukung jenis Pangan lokalnya. (3) Penyediaan Pangan diwujudkan untuk memenuhi kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan di Daerah secara berkelanjutan. (4) Untuk mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan: a. mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal; b. mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan; c. mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan Pangan; d. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana Produksi Pangan; e. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan f. membangun kawasan sentra Produksi Pangan.
Koreksi Anda