Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten.
(2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Koreksi Anda
