Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan b. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten. (2) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Koreksi Anda