Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b. (2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di Daerah. (3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat di Daerah; dan b. potensi sumber daya di Daerah.
Koreksi Anda