Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah;
b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan
c. kerawanan Pangan di Daerah.
(3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan:
a. kebutuhan konsumsi masyarakat di Daerah; dan
b. potensi sumber daya di Daerah.
Koreksi Anda
