Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melibatkan peran masyarakat dalam melaksanakan perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja tahunan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
