Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) melalui perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan peningkatan Ketersediaan Pangan untuk Penganekaragaman Pangan.
(2) Perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan pola pangan harapan dan/atau ukuran lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
