Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. interpretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda
