Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganalisisan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. penentuan metode analisis; b. pelaksanaan analisis; c. interpretasi hasil analisis; dan d. perumusan hasil analisis.
Koreksi Anda