Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan Ketersediaan Pangan di Daerah secara berkelanjutan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
