Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah Daerah. (2) Tata cara penyampaian permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung atau tidak langsung; b. perseorangan atau kelompok; c. lisan atau tertulis. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala OPD. (4) Kepala OPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menerima dan menindaklanjuti masukan yang disampaikan masyarakat.
Koreksi Anda