Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dengan memperhatikan RPJPD dan RPJMD.
(2) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan rencana Pangan tingkat Provinsi serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana Pangan nasional.
Koreksi Anda
