Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan Ketahanan Pangan meliputi:
a. perencanaan Pangan;
b. ketersediaan pangan;
c. keterjangkauan pangan;
d. konsumsi pangan dan gizi;
e. keamanan pangan;
f. pengawasan;
g. system informasi pangan;
h. penelitian pangan;
i. kelembagaan pangan daerah; dan
j. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
