Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. pengaturan arus Distribusi Pangan antar Desa;
b. pengaturan Distribusi Pangan dan/atau mobilisasi cadangan Pangan dari wilayah surplus ke wilayah yang mengalami kekurangan Pangan; dan
c. pengaturan bongkar muat di stasiun dan terminal angkutan darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dan tata cara perwujudan kelancaran dan keamanan Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
