Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Penyajian dan penyebaran data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan data;
b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. pencantuman pada laman; dan
d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
