Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan kesiapsiagaan Krisis Pangan di tingkat Daerah.
(2) Kedaruratan Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan skala krisis Pangan.
Koreksi Anda
