Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui: a. pengumpulan data primer; dan b. pengumpulan data sekunder.
Koreksi Anda