Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dan informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
Koreksi Anda
