Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara mandiri;
b. menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi masyarakat di Daerah;
c. mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Daerah;
d. mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan Gizi;
e. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
g. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan Daerah.
Koreksi Anda
