Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui:
a. penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b. pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan Pangan Lokal;
d. pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal yang belum dimanfaatkan;
e. pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f. peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan;
g. pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;
h. penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang Pangan; dan
i. pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan/atau Pelaku Usaha Pangan Lokal setempat.
Koreksi Anda
