Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
