Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda