Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah desa untuk menindaklanjuti penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyelenggarakan:
a. pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b. pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Desa; dan
c. penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemerintah Desa membentuk unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa.
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit pengelola Cadangan Pangan Pemerintah Desa dapat bekerjasama dengan badan usaha milik
Desa.
Koreksi Anda
