Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)huruf g dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian lahan dan agro ekosistem untuk mewujudkan Ketahanan Pangan berkelanjutan.
(2) Pengoptimalan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembudidayaan aneka jenis tanaman, ternak, dan ikan untuk mendukung Ketahanan Pangan keluarga.
Koreksi Anda
