Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf i dilakukan melalui:
a. pemanfaatan bahan baku Pangan Lokal;
b. pemberian insentif usaha Pangan Lokal;
c. inkubasi industri Pangan Lokal; dan
d. dukungan infrastruktur dan regulasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Koreksi Anda
