Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Diundangkan di Blitar pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR : 15/E NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 404-15/2018 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. AGUS CUNANTO, SH., MH. NIP. 19650420 199010 1 002
Koreksi Anda