Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan;
b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosidi bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan;
c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi;
d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan
e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Koreksi Anda
