Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan produksi dan pengolahan Pangan, Distribusi Pangan, dan perdagangan Pangan; b. penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosidi bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan; c. pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi; d. pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan e. pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Koreksi Anda