Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa menyampaikan usulan secara tertulis kepada Bupati mengenai jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang akan ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf a. (2) Bupati berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa. (3) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. produksi Pangan Pokok Tertentu di wilayah Desa; b. kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat; dan c. kerawanan Pangan di wilayah desa. (4) Penetapan jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) disesuaikan dengan: a. kebutuhan konsumsi masyarakat Desa; dan b. potensi sumber daya desa.
Koreksi Anda