Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf edilakukan melalui penerapan sistem pengelolaan tanaman,ternak, dan/atau ikan, dan sumber daya secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
